JURNALGAYA - Nama Fahri Hamzah muncul ke permukaan setelah KPK menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, Rabu 25 November 2020 dini hari.
Edhy ditangkap KPK dalam dugaan korupsi ekspor bayi lobster.
Salah satu perusahaan yang mendapatkan izin dari KKP untuk melakukan ekspor adalah PT Nusa Tenggara Budi Daya. Dalam perusahaan tersebut, Fahri Hamzah duduk sebagai komisaris.
Baca Juga: Nazwa Sindir Fahri Hamzah yang Tak 'Galak' Lagi di Kasus Baby Lobster
Baca Juga: Heran dengan Penolakan, Buya Yahya: Kalau yang Diminta Habib Rizieq Baik, Kenapa Kita Bingung?
Fahri Hamzah menceritakan, perusahaannya berdiri 2 Mei 2020 atau tidak begitu lama dari keputusan akan dibuka ekspor bayi lobster.
Saat itu, perusahaannya mengajukan berbagai persyaratan yang diminta, mulai dari administrasi, pengumpulan dokumen, permintaan persetujuan dari nelayan, dan lainnya.
Kemudian, pihak KKP melakukan pengecekan ke lapangan. Koperasinya dimana, karantinanya seperti apa, penampungan, semua diperiksa secara detail.
Setelah memeroleh izin, perusahannya langsung belanja. Ia kemudian melakukan ekspor pada 16 Juli 2020 dan rugi Rp 200 juta.
Baca Juga: Edhy Prabowo Mundur Itu Lebih Baik, Menurut Pengamat Politik dari Universitas Paramadina.
Baca Juga: Mata Najwa: Diperkenalkan sebagai Eksportir Lobster oleh Najwa Shihab, Fahri Hamzah Tertawa
Ia kemudian ekspor lagi untuk yang kedua kalinya dan rugi sekitar Rp 180 juta.
"Saya bilang stop. Ini pasti ada masalah di tata kelola. Jadi selama Juli-November 2020 sudah ga ada operasi. Kalau diteruskan tidak kuat. Dari mana uangnya nombok," utur Fahri di acara Mata Najwa.
Ia mengungkapkan, semua proses perizinan dilakukan transparan, lewat rapat terbuka dengan zoom, dan verifikasi langsung.
Sementara itu, Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati mengatakan, terjadi dugaan kongkalikong, karena tidak semua dilibatkan.
Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!
Baca Juga: Rekomendasi 5 Buku Hits untuk Isi Waktu Luang Selama Pandemi
Bahkan dalam persyaratan disebutkan, perusahaan yang minimal pernah melakukan budi daya minimal setahun. Ini ada kaitannya dengan budidaya berkelanjutan, pelepas liaran, dan sebagainya.
"Tapi ternyata perusahaan baru (seperti Fahri Hamzah) bisa dapat izin," tutur dia.***