Dicecar Najwa Shihab soal Baby Lobster, Fahri Hamzah: Rugi Na, Ya Allah..., Pengusahanya Saja Bego

- 26 November 2020, 05:57 WIB
Politikus Partai Gelora, Fahri Hamzah.*
Politikus Partai Gelora, Fahri Hamzah.* /Instagram/@fahrihamzah./

Seperti diketahui, KKP dilaporkan telah memberikan izin kepada 30 perusahaan yang terdiri atas 25 perseroan terbatas atau PT, tiga persekutuan komanditer alias CV, dan dua perusahaan berbentuk usaha dagang atau UD.

Baca Juga: Refly Harun Ungkap Kenapa Menteri dari Gerindra yang Ditangkap KPK

Namun, kejanggalan terjadi ketika ditemukan 25 perusahaan baru dibentuk dalam waktu 2-3 bulan ke belakang berdasarkan akta.

Di samping itu, sejumlah kader partai diduga menjadi aktor di belakang perusahaan-perusahaan ini.

Pada PT Royal Samudera Nusantara, misalnya, tercantum nama Ahmad Bahtiar Sebayang sebagai komisaris utama.

Baca Juga: KPK Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo, Refly Harun: Bukti Kegagalan Jokowi

Bahtiar merupakan Wakil Ketua Umum Tunas Indonesia Raya, underbouw Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra. Tiga eksportir lainnya juga terafiliasi dengan partai yang sama.

Dikutip dari RRI, ada pula nama Fahri Hamzah, mantan Wakil Ketua DPR, sebagai pemegang saham salah satu perusahaan dan tertera nama lain dari Partai Golkar.

Muncul juga nama Buntaran, pegawai negeri sipil (PNS) yang dipecat pada era Menteri Susi Pudjiastuti. Dia terlibat perkara penyelundupan benih dan pencucian uang sehingga divonis 10 tahun penjara.

Baca Juga: Bareng Sama Edhy Prabowo saat OTT KPK, Ali Mochtar Ngabalin: Alhamdulillah Saya di Rumah

Halaman:

Editor: Firmansyah

Sumber: Trans 7


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x