Dalam keterangannya, Tim Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri KKP mengatakan penerbitan izin itu dilakukan oleh tim yang dibentuk Kementerian.
"Tim tersebut melakukan pengawalan proses penilaian kelayakan sebuah badan usaha menjadi pembudidaya lobster dan calon eksportir BBL (benur) sesuai dengan kriteria dan mekanisme yang disusun yang tertuang dalam Juknis (petunjuk teknis)," kata tim humas KKP melalui keterangan tertulisnya, 6 Juli 2020.
Di Mata Najwa, Fahri Hamzah menceritakan, perusahaannya berdiri 2 Mei 2020 atau tidak begitu lama dari keputusan akan dibuka ekspor bayi lobster.
Saat itu, perusahaannya mengajukan berbagai persyaratan yang diminta, mulai dari administrasi, pengumpulan dokumen, permintaan persetujuan dari nelayan, dan lainnya.
Kemudian, pihak KKP melakukan pengecekan ke lapangan. Koperasinya dimana, karantinanya seperti apa, penampungan, semua diperiksa secara detail.
Setelah memeroleh izin, perusahannya langsung belanja. Ia kemudian melakukan ekspor pada 16 Juli 2020 dan rugi Rp 200 juta.
Baca Juga: Edhy Prabowo Mundur Itu Lebih Baik, Menurut Pengamat Politik dari Universitas Paramadina.
Baca Juga: Mata Najwa: Diperkenalkan sebagai Eksportir Lobster oleh Najwa Shihab, Fahri Hamzah Tertawa
Ia kemudian ekspor lagi untuk yang kedua kalinya dan rugi sekitar Rp 180 juta.