Berapa Keuntungan Gerindra dari Ekspor Benih Lobster?

- 26 November 2020, 13:18 WIB
Edhy Prabowo Memberikan Keterangan kepada Pers Setelah ditangkap KPK
Edhy Prabowo Memberikan Keterangan kepada Pers Setelah ditangkap KPK /Dok. PMJ News/Fajar

Baca Juga: Kasus Ekspor Baby Lobster yang Jerat Edhy Prabowo, KPK Harus Panggil Fahri Hamzah

Baca Juga: Rekomendasi 5 Buku Hits untuk Isi Waktu Luang Selama Pandemi

Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Kemudian, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Para tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Halaman:

Editor: Firmansyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x