Edhy Prabowo Ditahan, Luhut Binsar Pandjaitan Langsung Gaspol di KKP: Jangan Ada Istilah Tak Bisa

- 26 November 2020, 20:43 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut Binsar Pandjaitan. /Luhut Binsar Pandjaitan/Instagram Luhut Binsar Pandjaitan

Edhy ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu dini hari, bersama istrinya, Iis Rosita Dewi, dan 17 orang lainnya.

Baca Juga: Bukan Habib Rizieq, Ombudsman Sebut Polisi dan TNI Pun Bersalah dalam Kasus Kerumunan di Petamburan

Dalam penangkapan ini KPK turut mengamankan sejumlah barang diantaranya kartu Debit ATM yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dan saat ini masih diinventarisir oleh tim.

Dalam konferensi pers Rabu 25 November 2020 KPK menetapkan Edhy sebagai tersangka atas dugaan suap izin ekspor benih lobster.

Edhy sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Pastikan Keamanan Akun Anda, Begini Cara Aktivasi Fitur Rekognisi Wajah dan Sidik Jari ShopeePay

Sementara pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah