Terjadi Lagi, Pejabat Bank Menipu Nasabahnya. Kali ini Terjadi di Bank Mega

- 27 November 2020, 16:31 WIB
Ilustrasi penipuan.
Ilustrasi penipuan. //Do. Kabar Banten/

Jurnal Gaya -  Belum juga selesai kasus yang terjadi di Bank Maybank, yang menimpa atlet e-Sport Winda Earl sejumlah Rp22 miliar. 

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menjelaskan, ada delapan orang yang menjadi korban Yanti, diantaranya warga Kota dan Kabupaten Malang. Rinciannya, enam orang warga Kota Malang dan dua orang warga Kabupaten Malang.

Baca Juga: Dwi Sasono Bebas, Widi Mulia Menyambut Dengan Hangat Suaminya

"Si ibu ini mengajak beberapa orang nasabah untuk ikut dalam satu jenis tabungan, yaitu Cashback Deposito. Padahal jenis tabungan itu tidak ada di Bank Mega. Murni dibuat oleh ibu ini sendiri. Nasabah dijanjikan nanti setiap bulan dapat bunga yang diserahkan langsung. Kalau di total per tahun, nasabah bisa dapat bunga antara 12 sampai 18 persen. Padahal kan normalnya, bunga itu hanya sekitar 5 persen. Jadi tidak masuk akal," ungkap Hendri Umar, Jumat (27/11/2020).

Ia menjelaskan, para nasabah menyetorkan sejumlah uang pada periode bulan Juni 2019 hingga Agustus 2020.

"Uang tersebut diputar, untuk mencicil bunga kepada nasabah lain. Digunakan diluar kepentingan Bank Mega. Kalau total kerugiannya, disini (dua korban, Kabupaten Malang, red) 940 juta. Kalau di Kota Malang 4,5 miliar. Jadi kalau di total kerugian korban seluruhnya 5,7 miliar. Untuk sementara dari proses pemeriksaan, pelaku melakukan seorang diri. Semua disiapkan sendiri," terangnya.

Baca Juga: Wow Harta Kekayaan Wali Kota Cimahi yang Ditangkap KPK Rp 8,1 Miliar, Lebih Kaya dari Edhy Prabowo

Menurut Kapolres, uang dari nasabah juga dipakai dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Perbuatan Yanti, ditekankan Hendri, di luar kepentingan Bank Mega.

"Kalau untuk pengembalian uang nasabah, perlu proses lanjut dengan OJK atau otoritas jasa keuangan lainnya. Kita sudah buat posko, apabila ada korban lain yang mau melaporkan, baik dari Kabupaten atau Kota Malang," tegas dia.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 10 lembar slip penyetoran deposit Bank Mega, 57 lembar slip bukti setoran Bank BCA senilai Rp243.546.000, serta 29 lembar slip bukti setoran Bank BCA senilai Rp178.425.000.

Akibat perbuatannya, Yanti dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.***

Editor: Qiya Ameena

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x