Baca Juga: Soal Kasus Edhy Prabowo, Partai Gerindra Minta Maaf kepada Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin
Namun gagasan Gatot itu ditolak langsung oleh Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan, dan Anton Perdana. Gatot mengaku kaget atas penolakan itu.
"Sangat mengejutkan. Baik oleh saudara Syahganda, Jumhur, maupun Anton syarat surat pengangguhan itu ditolak oleh mereka mereka tidak mau surat penangguhan penaganan hanya karena satu syarat," ucap Gatot.
Gatot menjelaskan ada tiga syarat yang harus dipenuhi tiga orang itu jika ingin ditangguhkan. Pertama, ketiganya harus menyanggupi tidak menghilangkan barang bukti.
Syarat kedua adalah mereka tidak boleh kabur. Kemudian syarat terakhir adalah tiga orang tersebut harus berjanji tidak mengulangi perbuatan mereka lagi.
Baca Juga: Gatot Nurmantyo Sebut Syahganda Cs Lebih Memilih Dipenjara Ketimbang Dilarang Suarakan Kebenaran
"Yang ketiga ini yang ditolak oleh mereka semuanya. Jadi mereka lebih baik di tahanan, keluar tetap melanjutkan perjuangan," ujar Gatot.
Sebelumnya, tiga petinggi KAMI diringkus polisi dalam kasus dugaan ujaran kebencian. Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan, dan Anton Perdana dituduh mengumbar ujaran kebencian yang memicu gelombang unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.***