Ini Kronologis Lengkap Wali Kota Cimahi Diringkus KPK

- 28 November 2020, 15:06 WIB
Tangkapan Layar konferensi pers KPK saat mengumumkan penetapan tersangka OTT Kota Cimahi
Tangkapan Layar konferensi pers KPK saat mengumumkan penetapan tersangka OTT Kota Cimahi /Juniar Syah/Twitter / @KPK_RI

Lebih lanjut Firli mengatakan, untuk menyamarkan pemberian uang kepada AJM tersebut, pihak RSU KB kemudian membuat rincian pembayaran dan kuitansi fiktif seolah-olah sebagai pembayaran pekerjaan fisik pembangunan.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Buku Hits untuk Isi Waktu Luang Selama Pandemi

Pemberian kepada AJM telah dilakukan sebanyak 5 kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 miliar dari kesepakatan Rp3.2 miliar. Pemberian telah dilakukan sejak tanggal 6 Mei 2020 sedangkan pemberian terakhir pada tanggal27 November 2020 sebesar Rp425 juta.

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindakpidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020," tegas Firli. ***

Halaman:

Editor: Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah