Firli Bahuri Ketua KPK: Urusan Penyelidikan Kasus KKP Jangan Diseret ke Ranah Politik

- 28 November 2020, 14:31 WIB
Tangkapan Layar konferensi pers KPK saat mengumumkan penetapan tersangka OTT Kota Cimahi
Tangkapan Layar konferensi pers KPK saat mengumumkan penetapan tersangka OTT Kota Cimahi /Juniar Syah/Twitter / @KPK_RI

Jurnal Gaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siang tadi akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Cimahi.

Kedua tersangka tersebut ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyelidikan.

Kedua tersangka tersebut AJM yang menjabat Wali Kota Cimahi dan HY yang merupakan Komisaris Rumah Sakit Kasih Bunda, Cimahi.

Baca Juga: KPK Akhirnya Menahan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna   

Ketua KPK Firli Bahuri yang mengumumkan langsung penahanan kedua tersangka ini.

“Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 28 November 2020 sampai dengan 17 Desember 2020,” terangnya, saat konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu 27 November 2020. 

Konferensi pers ini pun disiarkan secara langsung melalui akun Twitter resmi KPK (@KPK_RI).

Saat sesi tanya jawab, ada kawan-kawan dari media yang membelok sedikit dengan menanyakan kasus OTT Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebelumnya.

Baca Juga: Anggotanya Masih Hilang di Timika, TNI Rangkul Tokoh Masyarakat dan Agama

Wartawan tersebut menanyakan apakah KPK akan menyelidiki juga keponakan Prabowo Subianto yakni Rahayu Saraswati Djojohadikusumo yang memiliki perusahaan dan terdaftar sebagai eksportir baby lobster.

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x