Selain Bayu, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI juga telah diminta klarifikasi.
Dalam perjalanannya, polisi telah menaikkan kasus kerumunan massa di Petamburan itu ke tingkat penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara.
Penyidik menemukan ada unsur pidana sesuai yang dipersangkakan pada Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***