KPK Panggil Mantan Anggota DPRD Banjar, Dalami Korupsi Infrastruktur

- 2 Desember 2020, 12:54 WIB
Gedung KPK /(Foto : PMJ/Fjr).
Gedung KPK /(Foto : PMJ/Fjr). /

 

JURNAL GAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman mengenai kasus dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat Tahun Anggaran 2012 sampai 2017.

Baca Juga: Ngabalin Terlibat Korupsi Benih Lobster? KPK Terus Kumpulkan Barang Bukti

Kali ini giliran dua saksi yang dipanggil, yaitu mantan Anggota DPRD Kota Banjar 2009-2014 Asep Kusnadi dan Ketua Badan Pengurus Cabang Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Banjar 2008 Sutardi Hakim. Mereka dijadwalkan hadir di Gedung KPK Jakarta, Rabu 2 Desember 2020.

Baca Juga: KPK Akhirnya Buka Suara Soal Ali Mochtar Ngabalin

"Hari ini, dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta untuk perkara pekerjaan infrastruktur Dinas PUPR Kota Banjar TA 2012 sampai dengan 2017," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Gelontorkan Voucher 12 Miliar di 12.12, ShopeePay Optimis Dorong Konsumsi Nasional

Selain itu, KPK juga menginformasikan hasil pemeriksaan dari tiga saksi yang telah diperiksa pada Selasa 1 Desember 2020 kemairn dalam penyidikan kasus tersebut. Mereka yang diperiksa, yakni wiraswasta atau Direktur PT Sentosa Ultra Gasindo Prima UU Kusnahendar, Rommy Syahrial dari pihak swasta, dan pengurus CV Citra Sarana O Yogiswara.

"UU Kusnahendar dan O Yogiswara dikonfirmasi terkait pelaksanaan pekerjaan proyek pada Dinas PUPR Kota Banjar. Rommy Syahrial dikonfirmasi adanya kegiatan bisnis saksi dengan salah satu pihak yang terkait dengan perkara ini," ungkap Ali.

Baca Juga: Ini Kronologis Lengkap Wali Kota Cimahi Diringkus KPK

KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus di Kota Banjar tersebut. Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.

Kendati demikian, KPK sempat memeriksa Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih sebagai saksi sebanyak dua kali masing-masing pada Rabu 12 Agustus 2020 dan Kamis 12 September 2020. Pada pemeriksaan pertama, Ade dikonfirmasi perihal kegiatan usaha yang dikerjakan oleh pihak keluarganya.

Sementara pada pemeriksaan kedua, KPK mengonfirmasi Ade terkait dokumen-dokumen perihal catatan keuangan yang berkaitan dengan kasus tersebut. ***

Editor: Firmansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x