Mantan Sekda Provinsi Jabar Dipindahkan ke Lapas Bekas Bung Karno

- 7 Desember 2020, 22:45 WIB
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat (Jabar) Iwa Karniwa yang tersandung kasus menerima hadiah sebesar Rp900 juta terkait proses perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dipindahkan ke Lapas Sukamiskin.
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat (Jabar) Iwa Karniwa yang tersandung kasus menerima hadiah sebesar Rp900 juta terkait proses perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dipindahkan ke Lapas Sukamiskin. /ANTARA/

JURNAL GAYA – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat (Jabar) Iwa Karniwa yang tersandung kasus menerima hadiah sebesar Rp900 juta terkait proses perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dipindahkan ke Lapas Sukamiskin yang dahulu pernah mengurung Presiden pertama, Bung Karno.

Baca Juga: Dicecar Anggota DPR Soal Insiden Penembakan Pengawal Habib Rizieq, Ini Respons Kepala KSP Moeldoko

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, mengeksekusi Iwa berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Jaksa Eksekusi KPK Medi Iskandar Zulkarnain, Senin 7 Desember 2020, telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3619 K/Pid.Sus/2020 tanggal 25 November 2020 jo Putusan PN Tipikor pada Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 9/Tipikor/2020/PT BDG tanggal 10 Juni 2020 jo Putusan PN Tipikor Bandung Nomor 1/Lid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 18 Maret 2020.

Baca Juga: Vaksin Covid-19, LIPI Masih Tunggu Uji Klinis Fase 3 dari BPOM

"Atas nama terpidana Iwa Karniwa yang berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali dalam keterangannya, di Jakarta, seperti dikutip Jurnal Gaya dari ANTARA, Senin 7 Desember 2020.

Selain itu, Iwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp750 juta, dengan ketentuan jika tidak membayar paling lama 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca Juga: WASPADA BANJIR! Selama 4 Hari Jabodetabek Terus-terusan Diguyur Hujan Lebat

"Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Ali.

Sebelumnya, terpidana Iwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi, karena menerima hadiah sebesar Rp900 juta terkait proses perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga: Puaskan Rasa Ngidam dari Kota-Kota Asia Favorit

Pada Rabu 18 Maret 2020, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung telah menjatuhkan vonis terhadap Iwa selama 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan, karena dinyatakan bersalah atas kasus Proyek Meikarta.

Vonis tersebut sesuai dengan dakwaan kesatu sebagaimana diatur menurut Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang meminta Iwa dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp400 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan. ***

Editor: Firmansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah