Dalam kasus ini, Wahyu meminta kepada caleg PDIP Harun Masiku sebesar Rp 900 juta, agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.
Kasus ini sempat menjadi polemik. Menurut Febri, penanganan kasus Harun Masiku diwarnai polemik dengan penggantian tim penyidik yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Dulu smpat ada polemik penggantian tim Penyidik yg OTT Harun Masiku.. Bahkan salah1 penyidik KPK, Kompol Rossa yg turun ke lapangan sempat dikembalikan ke Polri. Sayangnya Dewan Pengawas tdk bs bertindak utk evaluasi proses pengembalian saat itu.— Febri Diansyah (@febridiansyah) November 26, 2020
"Dulu smpat ada polemik penggantian tim Penyidik yg OTT Harun Masiku.. Bahkan salah1 penyidik KPK, Kompol Rossa yg turun ke lapangan sempat dikembalikan ke Polri. Sayangnya Dewan Pengawas tdk bs bertindak utk evaluasi proses pengembalian saat itu," tutur dia.***