Terkuak, Buya Hamka Pilih Mundur dari Ketua MUI Ketika Menteri Agama Minta Ini

- 8 Desember 2020, 21:20 WIB
karya buya hamka fenomenal
karya buya hamka fenomenal /

Baca Juga: Perhatikan! Ini Tata Cara Nyoblos Pilkada 9 Desember 2020 di Tengah Pandemi Covid-19

"Namun, tetap saja ada kewajiban saya sebagai cucu Buya HAMKA utk meluruskan kesalahpahaman ini, yg disebarluaskan setiap tahun tanpa konfirmasi dan tanpa mencari tahu kebenarannya lebih dulu."

"Saya akan mengutip fatwa yg dikeluarkan Buya HAMKA (1981) yg waktu itu menjabat sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia, mengenai perayaan Natal bersama. Saya tekankan, PERAYAAN NATAL BERSAMA, bukan ucapan Selamat Natal."

"Haram hukumnya bahkan kafir bila ada orang Islam menghadiri upacara natal. Natal adalah kepercayaan orang Kristen yang memperingati hari lahir anak Tuhan. Itu adalah aqidah mereka."

"Kalau ada orang Islam yang turut menghadirinya, berarti dia melakukan perbuatan yang tergolong musyrik. Ingat, dan katakan pada kawan-kawan yang tidak hadir di sini. Itulah aqidah tauhid kita,” - Buya Hamka

Baca Juga: Anies Baswedan Curhat ke Masyarakat Soal Penderitaannya, 'Sama Sekali Tidak Nyaman'

Baca Juga: Mengejutkan, Tiba-tiba Nama Buya Hamka Dicatut, Sang Cucu: Ini Salah Paham

"Kutipan Buya HAMKA tersebut juga bisa dibaca di buku karangan beliau yg berjudul "Pribadi dan Martabat" karya Prof. DR. Buya HAMKA"

"Kronologinya begini: Saat Buya Hamka menjadi Ketua MUI, Mentri Agama pada saat yg beragama Islam ikut merayakan Natal bersama-sama saudara2 Kristen atas undangan."

"Ini meliputi kegiatan menyalakan lilin bersama, mendengarkan nyanyian, dll yg memang merupakan tata cara beribadah umat Kristen. Sama ibaratnya jika ada orang non-Muslim ikut berwudhu dan shalat. Maka, karena itulah, dikeluarkan Fatwa tersebut oleh MUI."

Halaman:

Editor: Firmansyah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x