Habib Rizieq Ditahan, Netijen Pertanyakan Pengajian Habib Luthfi yang Dihadiri Ribuan Jamaah

- 13 Desember 2020, 07:25 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab berada di mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab berada di mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras. /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

 

JURNAL GAYA – Penyidik Polda Metro Jaya langsung melakukan penahanan kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab setelah menjalani pemeriksaan hampir 12 jam lamanya.

Baca Juga: Sebelum Ditahan, Habib Rizieq Shihab Dicecar 84 Pertanyaan oleh Penyidik Polda Metro

"Di dalam pemeriksaan penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS mulai pukul 11.30 WIB dan tadi selesai pukul 22.00 WIB," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Minggu 13 Desember 2020 dini hari.

Penyidik Polda Metro Jaya kemudian menahan Habib Rizieq sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan. “Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," tutur Argo.

Baca Juga: Polisi Tunggu 5 Anak Buah Habib Rizieq Lainnya, Bila Tidak akan Dijemput Paksa!

Argo mengatakan penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.

Habib Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemik COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Baca Juga: Habib Rizieq Ditahan, Fahri Hamzah Menyindir Penguasa Tirani

Namun netijen banyak yang mempertanyakan langkah apa yang dilakukan pihak Kepolisian kepada para pelanggar protokol kesehatan lainnya, salahsatunya Habib Luthfi bin Yahya yang masih melakukan pengajian dengan dihadiri banyak kerumuman masa.

“Jika HRS dipenjara karena kerumunan, tolong Habib Luthfi,  Abuya Uci, Gibran dan Bobby, dipenjara juga.” tulis akun @efen***.

Baca Juga: Bertabur Bintang, Shopee Tampilkan Stray Kids dan GOT7 Live Di TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale!

Bahkan netijen mengomentarari pelanggaran protokol kesehatan putra Presiden RI Joko Widodo saat kampanya. “Gibran Rakabuming, Habib Luthfi bin Yahya, Olly Dondokambey, Yakut Cholil Coumas dan masih banyak tokoh tokoh pembuat kerumunan di masa pandemi luput dari jerat UU Karantina dan penetapan tersangka polisi. Cuma HRS yg dijerat. Jelas2 beliau ditarget polisi, kalau begitu ????” tulis akun @chank***

“Sbnarnya apa sih slh FPI Dan HRS pd polisi smpe" mrka bgtu benci pd FPI?  Klo cm krna Pelanggaran protocol kesehatan,bnyak ko yg melanggar contohnya kerumunan habib luthfi tp Knp hnya FPI yg diprmslhkn?  Jika hnya krna kerumunan Knp smpe ditembak mati?” tulis akun @stephan***. ***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah