JURNAL GAYA - Awal Desember ini kembali marak beredar pesan berantai yang berisi daftar bumbu makanan nonhalal dengan mengatasnamakan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dalam pesan berantai itu disebutkan sejumlah nama bumbu masakan yang diklaim tidak halal karena mengandung babi.
Sontak saja isi pesan tersebut membuat resah masyarakat, khususnya muslim. Pasalnya, dalam Islam halal adalah wajib, bukan sekedar gaya hidup.
Baca Juga: Surat Habib Rizieq untuk Keluarga : Setiap Hari Puasa, Kirim Saja Makanan Menjelang Buka Puasa
Berikut isi pesan yang tersebar:
"DIPERINGATKAN KPD SELURUH UMAT ISLAM TDK MEMBELI ATAU MENJUAL BUMBU MASAK/MAKANAN YG MENGANDUNG BABI ATAU BARANG HARAM SBGMN DAFTAR DIBAWAH INI:
1. Masako (positif mengandung babi);
2. Micin sasa; positif (mengandung babi);
3. micin ajinomoto positig (mengandung babi);