KPK Sita Dokumen Dari Sekda Cimahi, Asisten Ekonomi Pembangunan Mangkir Pemanggilan

- 17 Desember 2020, 10:39 WIB
Juru bicara KPK, Ali Fikri memberikan keterangan.
Juru bicara KPK, Ali Fikri memberikan keterangan. /Antara

JURNAL GAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dari dua saksi yang diperiksa dalam penyidikan kasus suap terkait perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi, Jawa Barat. Kasus tersebut menyeret Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna yang kena OTT beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Ajay Jadi Tersangka, KPK Panggil Sekda Kota Cimahi Soal Kasus Suap Perizinan RSU Kasih Bunda

KPK, Rabu 16 Desember 2020 memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan dan Kepala Seksi Perizinan Bangunan DPMPTSP Kota Cimahi Aam Rustam sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna (AJM).

"Dilakukan penyitaan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis 17 Desember 2020.

Baca Juga: Ajay : Saya Tidak Disuap, Hanya Bantu Teman

Ali juga menginformasikan ada satu saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik pada Rabu 16 Desember 2020, yaitu Asisten Ekonomi Pembangunan Kantor Wali Kota Cimahi Ahmad Nuryana. "Dilakukan penjadwalan ulang," ucap Ali.

KPK pada Sabtu 28 November 2020 telah menetapkan Ajay dan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka.

Baca Juga: KPK Akhirnya Menahan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna

Ajay diduga telah menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah