Sekda Kota Cimahi Jadi Saksi OTT Wali Kota, Sejumlah Dokumen Disita KPK

- 17 Desember 2020, 10:46 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK /Arahkata/

 

Jakarta (ANTARA) - Buntut Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekda Kota Cimahi dipanggil KPK untuk menjadi saksi.

Ruangan kantor Sekda pun digeledah KPK untuk diperiksa beberapa dokumen yang berkaitan dengan kasus suap yang menjerumuskan Wali Kota Cimahi H.Ajay Muhammad Priatna.

Kasus ini pun menyeret pihak swasta dari Yayasan Rumah Sakit yang diduga menginisiasi pemberian uang suap kepada Wali Kota Cimahi.

Baca Juga: Ridwan Kamil dan Mahfud MD, Saling Komentar di Media Sosial Twitter

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dari dua saksi yang diperiksa dalam penyidikan kasus suap terkait perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi, Jawa Barat.

KPK, Rabu 16 Desember 2020, memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan dan Kepala Seksi Perizinan Bangunan DPMPTSP Kota Cimahi Aam Rustam sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna (AJM).

"Dilakukan penyitaan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis 17 Desember 2020 seperti dikutip Jurnal gaya dari ANTARA.

Ali juga menginformasikan ada satu saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (16 Desember), yaitu Asisten Ekonomi Pembangunan Kantor Wali Kota Cimahi Ahmad Nuryana.

"Dilakukan penjadwalan ulang," ucap Ali.

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x