Mau Naik Kereta Api Jarak Jauh? Siapkan Surat Bebas Covid-19 yang Masih Berlaku

- 17 Desember 2020, 21:46 WIB
PT KAI tegakkan protokol kesehatan/PMJ News
PT KAI tegakkan protokol kesehatan/PMJ News /

Jurnal Gaya - Untuk masyarakat calon pemakai moda transportasi kereta api dengan rute jarak jauh antar provinsi, harus menyiapkan surat keterangan tambahan di masa pandemi ini.

Peraturan ini diterapkan untuk menekan jumlah penderita Covid-19 yang tertular melalui jalur transportasi, khususnya kereta api. 

Pembuatan surat bebas Covid-19 bisa dilakukan di laboratorium umum atau bisa juga dilakukan di kantor stasiun kereta api.  

Baca Juga: Bela Mahfud MD, Banser Minta Ridwan Kamil Jangan Cengeng!

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta meminta masyarakat yang akan menggunakan kereta api atau KA jarak jauh untuk menunjukkan Surat Bebas COVID-19 yang masih berlaku.

"Masyarakat yang akan menggunakan KA Jarak Jauh diharuskan untuk menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test Antibodi) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test Antibodi," ujar Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis 17 Desember 2020 seperti dikutip dari ANTARA.

Selain itu Eva juga mengatakan bahwa terkait perjalanan KA Jarak Jauh dari area Daop 1 Jakarta, dapat disampaikan bahwa sejauh ini KAI masih mengacu ke SE 14 Kemenhub tanggal 8 Juni 2020 dan SE 9 Gugus Tugas Covid-19 tanggal 26 Juni 2020.

Sedangkan terkait Kebijakan Swab Antigen, KAI sampai dengan saat ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Pemerintah.

Baca Juga: Siapa TA, Artis yang Diciduk di Bandung Akibat Dugaan Prostitusi Online? Ini Kata Netizen

"KAI sebagai operator moda transportasi kereta api selalu patuh terhadap aturan regulator dalam hal ini pemerintah. Kami turut mendukung segala upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Jika sewaktu-waktu terdapat perubahan kebijakan mengikuti ketetapan dari pemerintah, maka PT KAI akan segera melakukan sosialisasi," kata Eva.

KAI tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan baik di stasiun maupun selama dalam perjalanan yaitu dengan menyediakan wastafel dan hand sanitizer, menyemprotkan cairan disinfektan di stasiun dan kereta. Menciptakan jarak antar penumpang dilokasi antrean dan berbagai area pelayanan seperti ruang tunggu hall serta peron, musholla, toilet dan sebagainya.

Di dalam kereta, untuk tetap melakukan penjagaan jarak antara penumpang maka serta pembatasan tiket yang dijual jiga dilakukan yaitu hanya 70 persen dari kapasitas tempat duduk.

Baca Juga: Hidayat Nurwahid Pertanyakan Kebenaran Biaya Vaksin, Kata Presiden Gratis?

Petugas frontliner KAI yang berpotensi kontak jarak dekat dengan penumpang juga dibekali dengan APD berupa masker, sarung tangan, dan face shield untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Sebelum melakukan perjalanan KA, KAI juga memastikan setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), melalui pengukuran suhu badan dengan ketentuan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Apabila saat pengetesan ditemukan penumpang memiliki suhu tubuh di atas suhu normal tersebut maka tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan biaya tiket akan dikembalikan 100 persen.

Pelanggan juga diwajibkan menggunakan masker saat beraktivitas di area stasiun.

Baca Juga: Ridwan Kamil vs Mahfud MD, Rocky Gerung: Jelaskan, Jangan Hanya Berbalas Pantun

Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan Face Shield yang telah diberikan oleh PT KAI di area pemeriksaan tiket, pengguna juga diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

Untuk tetap memastikan pengguna sehat sepanjang perjalanan, Petugas diatas KA akan memeriksa suhu tubuh setiap 3 jam sekali dan membersihkan area yang sering disentuh oleh pelanggan dengan cairan pembersih mengandung disinfektan setiap 30 menit sekali.

"PT KAI Daop 1 Jakarta memastikan protokol kesehatan ketat dijalankan baik di Stasiun dan di dalam rangkaian KA," kata Eva nenegaskan.

Jadi, bagi mereka yang menggunakan jasa moda kereta api, jangan lupa surat bebas Covid-19-nya dari laboratorium resmi.***

Baca Juga: ShopeePay Bagikan Kiat Cerdas Skill Fotografi Agar Pemilik Usaha Makin Cuan di Tengah Pandemi

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x