Banyak Orang Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Pemberian Sanksi Terus Dikobarkan

- 18 Desember 2020, 10:51 WIB
Ilustrasi Covid-19.
Ilustrasi Covid-19. /Foto: IG @coronaupdate/portalsurabaya /

 


JURNALGAYA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meminta pemerintah daerah (pemda) memberikan sanksi tegas kepada penyelenggara kegiatan yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang.

"Berikan juga sanksi kepada pihak yang menyelenggarakan kerumunan," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito sebagaimana dikutip dalam siaran persnya Jumat 18 Desember 2020.

"Saya juga meminta kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan mengenai protokol kesehatan yang sudah ditentukan, hindari kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan untuk melindungi diri sendiri dan orang terdekat dari penularan Covid-19," ia menambahkan.

Baca Juga: V BTS, Cha Eun Woo, Jungkook, Siapa Pesohor Korea Terpopuler di China? Ini 20 Besarnya

Pemerintah dan satuan tugas penanganan Covid-19 di daerah, ia mengatakan, harus membubarkan kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

Wiku menjelaskan bahwa meski masih ada pelaksanaan kegiatan yang menimbulkan kerumunan, namun secara keseluruhan ketaatan warga menjalankan protokol kesehatan pada 13 Desember 2020 sudah membaik berdasarkan peta zonasi kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

Peta zonasi kepatuhan terhadap protokol kesehatan mencakup zonasi kepatuhan memakai masker dan zonasi kepatuhan menjaga jarak serta menghindari kerumunan.

Menurut hasil pemantauan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah dan para relawan dalam zona kepatuhan memakai masker ditemukan hampir 17 juta orang yang patuh di 6,5 juta titik pantau di seluruh Indonesia dalam sepekan terakhir.

Baca Juga: Jadwal Tayangan SCTV Jumat 18 Desember 2022 Cinta Mulia dan Anak Band Semakin Seru

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah