Menurut Mendagri, apabila jumlah massa aksi demonstrasi tidak dibatasi jumlahnya, maka dikhawatoirkan akan terjadi penularan COVID-19 secara besar-besaran (superspreader).
Aparat penegak hukum harus membuat aturan pembatasan jumlah massa agar tak terjadi fenomena superspreader, sehingga penyampaian pendapat tetap bisa dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan.
Dengan massa yang terbatas para petugas kesehatan garda terdepan, tenaga pelacak (tracer) Covid-19 akan lebih mudah melakukan pelacakan orang yang mengikuti aktivitas penyampaian pendapat tersebut apabila ada yang dinyatakan positif Covid-19.
"Demo boleh, penyampaian pendapat di muka umum, freedom of expression, silakan. Tapi di dalam aturan. Aturan induknya, namanya ICCPR, International Covenant on Civil and Political Rights. Itu dokumen PBB, pasal 9, tidak menyebutkan tidak ada pembatasan, tetapi menyebutkan tidak ada intervensi," penjelasan Tito soal pembatasan jumlah massa.***
Baca Juga: Kampanye ShopeePay Semua Rp1 Cetak Rekor Baru dengan Lebih dari 100 Ribu Voucher Terjual 12 Menit!