7 Peserta Aksi 1812 Ditetapkan Tersangka dari Ratusan Orang yang Diamankan

- 19 Desember 2020, 19:43 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. /ANTARA FOTO/Rachman.

JURNAL GAYA – Tujuh orang ditetapkan tersangka dari 400 orang yang diamankan Polda Metro Jaya pada aksi 1812 di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Sabtu 19 Desember 2020.

Baca Juga: Bentrokan Aksi 1812 Jadi Sorotan Media Asing, Sebut Ada Mobil Bawa Batu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Ya betul (ditetapkan tersangka, red). Ada 7 orang ya," ungkap Kombes Yusri saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 19 Desember 2020.

Baca Juga: Dalam Aksi 1812 Polisi Ciduk 445 Orang, 22 Diantaranya Digiring ke Markas TNI

Selain itu, untuk sisanya Yusri menegaskan pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif. "Yang lainnya belum kita masih cek dulu apa ada tersangka dari pasal-pasal lain belum tau kita kalau dari ratusan yang lain masih dicek," tambahnya.

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Semua Rp1 Cetak Rekor Baru dengan Lebih dari 100 Ribu Voucher Terjual 12 Menit!

Diberitakan sebelumnya, peserta aksi 1812 melakukan aksi anarkis terhadap anggota Kepolisian. Dua orang polisi menjadi korban sabetan senjata tajam jenis samurai saat melakukan pembubaran massa di depan Gedung Gubernur DKI Jakarta. ***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x