Polda Sulawesi Tenggara Menetapkan 12 Orang Pelaku Demonstrasi Anarkis di Industri Morosi

- 20 Desember 2020, 17:48 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan.
Kepala Bidang Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan. /ANTARA/sarjono/

JURNALGAYA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara menetapkan 12 orang pelaku demonstrasi anarkis di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) industri Morosi di Kabupaten Konawe.

Kepala Bidang Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan di Kendari, Minggu mengatakan penyidik masih mengembangkan untuk mengungkap siapa-siapa pelaku aksi anarkis 14 Desember 2020.

"Sangat terbuka adanya tambahan tersangka jika penyidik menemukan fakta terjadinya tindak pidana," kata Ferry.

"Sebagaimana diketahui tahap pertama penyidik menetapkan 5 orang tersangka kemudian menyusul 4 orang dan 3 orang, sehingga sudah berjumlah 12 orang," katanya.

Baca Juga: Terminal Kampung Rambutan Mulai Besok Buka Layanan Rapid Test Layani Warga Keluar Kota Jakarta

Disebutkan, 12 tersangka yang intensif menjalani penyidikan di Mapolda Sultra adalah tersangka IS, RM, WP, NA, AP, KS, SP, SS, AF alias A, IR dan LN alias ST.

Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang dimiliki penyidik terungkap bahwa setiap tersangka memiliki peran berbeda saat aksi yang berujung anarkis.

Oleh karena itu, lanjut dia penyidik menjerat pasal berbeda setiap tersangka sesuai peran, yakni pasal 160 KUHP, pasal 216 KUHP, pasal 170 KUHP Jo. pasal 406, pasal 170 KUHP Jo pasal 187 KUHP.

Baca Juga: Preman Pensiun 5 Segara Tayang di RCTI, Ada Tokoh yang Tak akan Muncul Lagi!

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah