Terus Usut Kasus Suap Bansos Covid-19 Juliari Batubara, KPK Hari Ini Periksa Seorang Saksi

- 28 Desember 2020, 10:46 WIB
Ilustrasi gedung Merah Putih KPK.
Ilustrasi gedung Merah Putih KPK. /Instagram.com/@sieuky

JURNAL GAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang saksi dari pihak swasta yakni Nuzulia Hamzah Nasution, Senin 28 Desember 2020, terkait penyidikan kasus suap dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

"Yang bersangkutan hari ini dipanggil dan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JPB (Juliari Peter Batubara selaku mantan Menteri Sosial)," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 28 Desember 2020.

KPK telah menetapkan Juliari bersama empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke.

Baca Juga: Tuntut Ungkap Aktor Intlektual Pelecehan Lagu Indonesia Raya, DPR RI Desak BIN Gerak Cepat

KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagian-nya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Baca Juga: Polisi Malaysia Usut Penghinaan Lagu Indonesia Raya, KBRI Kuala Lumpur: Jangan Terpancing!

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x