Front Pembela Islam Bubar, Front Persatuan Islam Dideklarasikan. Ini Pendapat Mahfud MD

- 1 Januari 2021, 16:47 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, saat menggelar konferensi pers terkait pengumuman pelarangan kegiatan FPI.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, saat menggelar konferensi pers terkait pengumuman pelarangan kegiatan FPI. /Twitter/@PolhukamRI/

JURNAL GAYA - Surat Keputusan Bersama pembubaran organisasi FPIP (Front Pembela Islam) secara resmi telah dikeluarkan.

Keputusan pelarangan FPI termuat dalam SKB nomor 220-4780 yang ditanda tangani oleh enam pejabat tertinggi di kementerian lembaga, yaitu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G. Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, 
Kepala Kepolisian Indonesia Jenderal Pol Idham Azis dan Kepala BNPT Komisaris Jenderal Polisi Boy Rafly Amar.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) dalam bentuk apapun.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata dia saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu 30 Desember 2020 siang.

Baca Juga: Kapten Presib Bandung, Supardi Nasir: Saya ingin mengakhir karier saya dengan juara

Para tokoh Front Pembela Islam kemudian mendirikan organisasi baru bernama Front Persatuan Islam dengan singkatan huruf yang sama yakni FPI.

Menkopolhukam, Mahfud MD memberikan pendapatnya mengenai organisasi baru yang didirikan oleh tokoh-tokoh FPI sebelumnya seperti Ketua Umum FPI Shabri Lubis dan Sekretaris FPI Munarman.

Ada pula 19 orang lainnya ikut mendeklarasikan organisasi baru tersebut yakni Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Ali Alattas SH, dan Ali Alattas S.kom.

Baca Juga: Jungkook BTS Pernah Bikin Si Jenius RM Bertekuk Lutut, Begini Reaksi Sang Leader, Kocak

Mengenai pendirian organsasi tersebut, Mahfud MD tidak melarang pendirian Front Persatuan Islam asalkan tidak melanggar hukum.

"Boleh. Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh. Pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus. Wong tiap hari juga berdiri organisasi," kata Mahfud, dalam siaran persnya, di Jakarta, Jumat, 1 Januari 2020.

Menurut Mahfud, pendirian Front Persatuan Islam tidak ada bedanya dengan organisasi massa pada pemerintahan masa lalu. Sepertinya halnya pembubaran organisasi Masyumi.

Baca Juga: Tahun 2021, Jokowi Tetap Fokus Bangun Infrastruktur Negeri ini

"Dulu Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, PPP, DDII, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan sebagainya, juga tidak apa-apa. PSI yang dibubarkan bersama Masyumi juga melahirkan ormas-ormas dan tokoh-tokohnya sampai sekarang," kata Mahfud memberikan perbandingan.

Ada  pula penggabungan patrtai seperti zaman orde baru, saat PNI berfusi melahirkan PDI dan melahirkan PDI Perjuangan, Barisan Banteng Muda, dan sebagainya. "Nahdlatul Ulama (NU) pernah pecah dan pernah melahirkan KPP-NU juga tidak ditindak sampai bubar sendiri," papar Mahfud.

Ia menegaskan, secara hukum dan konstitusi, tidak ada yang bisa melarang orang untuk berserikat dan berkumpul. "Itu tak menjadi masalah asalkan tidak melanggar hukum dan menganggu ketentraman dan ketertiban umum. Secara hukum alam, yang bagus akan tumbuh, yang tidak bagus akan layu baik yang lama maupun yang baru," katanya.

Baca Juga: DITANGKAP, Pembuat Lagu pelecehan Indonesia Raya Ternyata Pelaku Asal Cianjur!

Mahfud juga mengatakan, hingga kini kurang lebih ada 440.000 ormas dan perkumpulan.***

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay

 

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x