Anies Baswedan Larang Kegiatan Belajar Tatap Muka di DKI Jakarta

- 2 Januari 2021, 11:19 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. /Hafidz Mubarak A/Antara

JURNAL GAYA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang kegiatan belajar tatap muka sehingga melanjutkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring bagi seluruh sekolah pada semester genap Tahun Ajaran 2020-2021.

Kebijakan itu diambil mempertimbangkan keamanan dan kesehatan peserta didik serta tenaga pendidik.

"Prioritas utama adalah kesehatan dan keamanan para peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Pembelajaran tatap muka belum dapat dilaksanakan, sehingga seluruh sekolah di DKI Jakarta tetap melanjutkan pembelajaran dari rumah," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana pada laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Sabtu 2 Januari 2021.

Meski begitu, Pemprov DKI Jakarta tetap melakukan persiapan sekolah tatap muka, seperti pemenuhan fasilitas dan regulasi.

Baca Juga: Ini 10 Alasan Mengapa Jungkook BTS Bisa Menjadi Teman Sekamar Terbaik Dan Juga Terburuk

Selain itu, ia juga mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan laman Siap Belajar untuk melakukan asesmen terhadap kesiapan sekolah melaksanakan kegiatan pembelajaran.

Nahdiana mengatakan telah berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), para pakar pendidikan, platform dan para mitra pendidikan, serta orang tua untuk dapat memastikan rencana standar asesmen itu lebih akurat.

"Proses ini telah kami lakukan sejak lama," kata dia.

Baca Juga: Aktivitas Merapi Meningkat, Pemerintah Sleman Kembali Perpanjang Masa Tanggap Darurat

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Pemprov DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x