Anies Baswedan Larang Kegiatan Belajar Tatap Muka di DKI Jakarta

- 2 Januari 2021, 11:19 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. /Hafidz Mubarak A/Antara

Hasil asesmen akan dijadikan dasar bagi Disdik DKI Jakarta untuk menentukan sekolah-sekolah yang siap dan dapat melaksanakan pembelajaran campuran atau blended learning, atau sekolah dengan kombinasi sekolah tatap muka dan daring.

Namun, Nahdiana juga menegaskan, terkait keputusan blended learning ini, para orang tua memiliki hak penuh untuk menentukan apakah anaknya diberikan izin untuk mengikuti blended learning atau belajar dari rumah.

Sebelumnya,pada 20 November lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengumumkan kebijakan pembelajaran tatap muka akan mulai berlaku pada Januari 2021.

Keputusan itu diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: 10 Hal Sederhana yang Bisa Bikin Handsome Worldwide Jin BTS Bahagia, No. 3 Kita Banget

Nadiem mengatakan keputusan pembukaan sekolah akan diberikan kepada tiga pihak, yakni pemerintah daerah, kantor wilayah (kanwil) dan orang tua melalui komite sekolah, pengan mempertimbangkan kondisi daerah terkait penularan virus corona.

DKI Jakarta sendiri saat ini masih menjadi daerah dengan tingkat penularan tertinggi di Indonesia dengan pertambahan mencapai 1.956 kasus pada Jumat 1 Januari.

Total kasus di DKI hingga saat ini mencapai 185.691 kasus dengan 166.512 sembuh dan 3.308 meninggal dunia.

Persentase kasus positif berdasarkan jumlah tes atau "positivity rate" COVID-19 selama sepekan terakhir di angka 12,3 persen atau jauh di atas standar WHO sebesar lima persen.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Pemprov DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x