Formasi Guru pada CPNS 2021 Tetap Dibuka, Kepala BKN: Terbatas, Disesuaikan dengan Kebutuhan

- 5 Januari 2021, 22:44 WIB
DUA orang tenaga pengajar non PNS, berbincang di dalam ruang guru saat piket di SMPN Satu Atap Cikoneng 2, Desa Cibiru Wetan, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Selasa, 5 Januari 2021.
DUA orang tenaga pengajar non PNS, berbincang di dalam ruang guru saat piket di SMPN Satu Atap Cikoneng 2, Desa Cibiru Wetan, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Selasa, 5 Januari 2021. /Ade Mamad/Pikiran Rakyat

Baca Juga: Timbulkan Gempa 8,1 SR, Benua Australia Kian Mendekati Wilayah Indonesia

Dalam Konferensi Pers tersebut, Bima mengatakan bahwa bukan hanya guru, saat ini total ada 147 jabatan fungsional yang dapat diisi PPPK merujuk Peraturan Presiden nomor 38 Tahun 2020.

Bima menjamin para guru berstatus PPPK juga akan memperoleh hak yang sama dengan ASN, mulai dari gaji hingga tunjangan. Pengaturan gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

"Hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan, sama besarnya dengan yang diterima PNS sesuai level kelompok jabatan yang sama," kata dia.

Baca Juga: Sudah Tak Berlaku, Maklumat Kapolri Dicabut!

PPPK juga memiliki hak perlindungan yang sama dengan PNS seperti hak cuti, hak pengembangan kompetensi. PPPK juga mendapatkan jaminan perlindungan hari tua, jaminan kesehatan, jaminanan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS sebagaimana tercantum pada pasal 22 dan 106 UU nomor 5 tahun 2014, serta pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

Kelebihan sistem PPPK lanjutnya adalah tidak ada batasan umur maksimal 35 tahun saat mendaftar seperti PNS. Pegawai PPPK juga tidak harus memulai karir dari bawah seperti PNS yang menerapkan sistem jenjang karir jabatan.

Baca Juga: Megawati Soekarnoputri Maju Lagi di Pilpres 2024? Jimly Asshiddiqie: Ini Ide Kreatif

“Jadi PPPK ini bisa lompat tidak harus naik bertahap seperti PNS,” jelasnya.

Terkait sistem pensiun, Bima menjelaskan bahwa hal ini belum diberikan pada PPPK.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah