JURNAL GAYA – Setelah Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
Baca Juga: Kak Seto : Kebiri Kimia, Cegah Pelaku Berbuat Kejahatan Serupa Lagi
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan mengawasi pelaksanaan tindakan kebiri kimia kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana mandat yang diberikan kepada KPAI melalui Undang-Undang.
"KPAI menghormati upaya pemerintah menuntaskan aturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah yang lahir empat tahun setelah Undang-Undang disahkan itu," beber Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati, Kamis 7 Januari 2021.
Baca Juga: Predator Seksual Tamat Riwayatnya, Berikut Fakta-fakta Kebiri Kimia
KPAI pun meminta segenap elemen pemerintahan bisa menjalankan tugas sesuai dengan mandat dalam undang-undang. "KPAI berharap para pemangku kepentingan, yaitu kementerian/lembaga terkait dapat meminimalkan dampak dan risiko yang mungkin terjadi sebagai dampak tugas mereka dalam menjalankan mandat Undang-Undang tersebut," harapnya.
Baca Juga: Hukuman Kebiri untuk Pelaku Kekerasan Seksual Pada Anak Diteken Jokowi
Sejalan dengan pelaksanaan pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, Rita mengatakan KPAI mendorong proses pelindungan dan rehabilitasi terhadap korban harus diupayakan lebih maksimal.
Baca Juga: Hukuman Kebiri untuk Pelaku Kekerasan Seksual Pada Anak Diteken Jokowi