Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberikan izin penggunaan darurat atau "Emergency Use Authorization" (EUA) untuk vaksin COVID-19 produksi Sinovac pada Senin (11/1).
BPOM menyebut data efikasi vaksin Sinovac berdasarkan uji klinis tahap ketiga di Bandung adalah sebesar 65,3 persen atau telah memenuhi ambang batas Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni 50 persen.
Sedangkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Jumat (8/1) memastikan vaksin COVID-19 produksi Sinovac suci dan halal.