JURNAL GAYA – Dihadapan Komisi III DPR calon tunggal Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo akan menerapkan electronic traffic law enforcement (e-TLE) atau penilangan melalui elektronik menggunakan kamera. Cara itu dilakukannya untuk menekan penyimpangan anggotanya dilapangan saat menilang pelanggar lalu lintas.
Baca Juga: Ini 8 Komitmen yang akan Dijalankan Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo
"Khusus di bidang lalu lintas, penindakan pelanggaran lalu lintas secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau biasa disebut e-TLE," beber Sigit dalam uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri di ruangan Komisi III DPR, Jakarta, Rabu 20 Januari 2021.
Baca Juga: Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Hari Ini Siap Mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan di DPR
Diterangkan Sigit, e-TLE dilakukan untuk mengurangi adanya penyimpangan uang saat proses tilang. Sigit pun menjelaskan mekanisme proses tilang elektronik tersebut, jika ada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas nantinya pelanggar itu akan dikirim surat penilangan dan sampai ke rumah pelanggar.
Baca Juga: Diantara Langsung oleh Kapolri Jenderal Idham Azis, Sigit Jalani Fit and Proper Test di DPR
Kemudian para pelanggar diminta mengikuti prosedurnya secara elektronik. Tanpa berhubungan langsung dengan petugas dilapangan.
Dengan begitu dikatakan Sigit, polantas bisa fokus untuk mengatur lalu lintas tanpa perlu melakukan penilangan. Dirinya pun berharap hal ini akan meningkatkan perilaku anggota Satuan Lalu Lintas ke depannya. "Jadi ke depan saya harapkan anggota lalu lintas turun di lapangan hanya mengatur lalin yang sedang macet tidak perlu melakukan tilang,” ucapnya.