JURNAL GAYA - Bagi warga DKI Jakarta yang habis masa berlaku Surat Izin Mengemudi, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan Layanan SIM Keliling. Pelayanan SIM Keliling, Kamis 21 Januari 2021 itu hadir di lima titik.
Baca Juga: Buronan Korupsi Pembuatan Peta Rawan Bencana Ditangkap Tim Tabur Kejagung
Ada lima titik pusat perbelanjaan dan kampus yang dapat dikunjungi oleh warga untuk memperpanjang SIM lewat SIM Keliling pada empat wilayah kota.
Layanan SIM keliling pertama hadir di Jakarta Pusat, tepatnya di ITC Cempaka Mas, Cempaka Putih.
Baca Juga: Ini Progam 100 Hari Kapolri yang Baru, Merubah Postur Pelayanan Polsek
Kedua, layanan tersedia di Jakarta Barat LTC Glodok, Tamansari.
Lalu, untuk wilayah Jakarta Selatan sama seperti hari-hari sebelumnya, layanan SIM Keliling hadir di depan Kampus Trilogi Kalibata.
Selanjutnya untuk di Jakarta Timur layanan SIM Keliling tersedia di Mal Grand Cakung dan di Lippo Plaza Kramat Jati.
Baca Juga: Hari ini Polisi Umumkan Status Kasus Pelanggaran Prokes Raffi Ahmad