Masyarakat Diminta Lapor ke Satgas Covid 19 Jabar Jika Ada RS yang 'Meng Covid Kan'

- 28 Januari 2021, 11:18 WIB
Daud Achmad
Daud Achmad /Dokumentasi/Istimewa

JURNAL GAYA-----Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Jawa Barat meminta masyarakat aktif dalam menghadapi pandemi Covid 19.  Salah satunya, dengan melaporkan kalau ada masyarakat yang menemukan pasien "di-covid-kan" oleh Rumah Sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya.

"Jika hal itu terbukti, maka rumah sakit tersebut bisa mendapatkan hukuman," ujar Ketua Harian Satgas COVID-19 Jabar, Daud Achmad, kepada wartawan, Rabu petang 27 Januari 2021.

Menurut Daud, tindakan rumah sakit yang memalsukan data pasien negatif menjadi positif Covid-19 sama dengan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Ipar Presiden Soeharto, Mantan KSAD Wismoyo Arismunandar Tutup Usia

"Sebaiknya dilaporkan karena itu perbuatan melawan hukum," kata Daud.

Daud mengatakan, pihaknya siap menerima laporan dari masyarakat bilamana menemukan kasus dicovidkan kepada pasien di rumah sakit. Namun menurut dia, yang mengeluarkan perizinan adalah dinas kesehatan.

"Bisa melaporkan ke dinas kesehatan, kalau ke satgas juga boleh. Tapi satgas pasti akan melaporkan ke dinas kesehatan," katanya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Cari 5 Ribu Petani Milenial, Syaratnya Mau Ngekost di Desa!

Daud menilai, perbuatan rumah sakit yang memalsukan pasien negatif menjadi positif Covid -19 tersebut dapat mencoreng nama fasilitas kesehatan lainnya. Khususnya, yang sejauh ini telah berjuang merawat dan menyembuhkan pasien yang benar-benar positif Covid-19.

"Ini untuk semata-mata mencari keutungan.  Artinya perbuatan yang melawan hukum," katanya.

Secara pribadi, Daud percaya fenomena dicovidkan ini benar-benar terjadi. Hal itu dia ketahui berdasarkan pengalaman temannya yang sempat dinyatakan positif Covid-19 padahal sudah jelas hasil tes keluar negatif.

Baca Juga: Jadwal Trans TV Hari Ini, Kamis 28 Januari 2021, Drakor The Penthouse dan Pagi-pagi Ambyar Jangan Lewatkan!

"Ada pengalaman teman saya bercerita seperti itu," katanya.

Namun di sisi lain, Daud menyampaikan, terdapat protokol pemulasaran jenazah yang mesti ditempuh oleh masyarakat yang meninggal dunia jika mengalami gejala-gejala Covid-19. Kendati hasil tes swab yang memerlukan waktu tiga hari belum keluar, protokol tersebut harus dilakukan sebagai upaya pencegahan. 

 
 

Editor: Qiya Ameena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x