Gaduh Dana Wakaf, Kemenang Ungkap Pengeloaan dan Penyalurannya

- 28 Januari 2021, 13:26 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berbincang dengan Wakilnya KH Maruf Amin tentang potensi uang wakaf.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berbincang dengan Wakilnya KH Maruf Amin tentang potensi uang wakaf. /instagram/kh maruf_amin/

JURNAL GAYA – Kementrian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Bimas Islam memastikan pengelolaan wakaf uang hanya akan dilakukan untuk investasi produk keuangan syariah. Hal ini menjawab kegaduhan pasca Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) belum lama ini. Gerakan ini disoroti masyarakat, terutama terkait penggunaan dana wakaf.

Baca Juga: Dana Wakaf Untuk Infrastruktur, Hidayat Nurwahid : Ironi Dana Umat Dihimpun Tapi Korupsi Menggerogoti Negara

"Pengelolaan wakaf uang hanya bisa dilakukan melalui investasi produk keuangan syariah," ungkap Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin dalam keterangannya, Kamis 28 Januari 2021.

Baca Juga: Dana Wakaf untuk Infrastruktur, Rizal Ramli : ‘Islam-Phobia Digencarkan, Tapi Dana Ummat Dimanfaatkan'

Dilanjutkan Kamaruddin, mekanisme pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang diatur dalam undang-undang (UU) dan peraturan pemerintah (PP). Pengelolaan wakaf uang akan dipercayakan kepada nazhir (pengelola wakaf) melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang sudah mendapat izin dari Menteri Agama.

Baca Juga: Politisi Partai Demokrat Sindir Pemerintah Mengenai Dana Wakaf, ‘Kelarin Dulu Kasus Korupsi Bansos!’

“Pihak yang menjadi nazhir dalam GNWU adalah Badan Wakaf Indonesia (BWI), yang merupakan lembaga independen,” tuturnya.

Dilanjutkan Kamaruddin, uang wakaf yang terhimpun kemudian akan diinvestasikan ke berbagai macam produk keuangan syariah yang resmi. “Misalnya, deposito mudharabah, musyarakah, bahkan sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)," tambah Kamaruddin.

Baca Juga: Jokowi : Potensi Aset Wakaf Capai Rp2 Ribu Triliun Pertahunnya, Bisa Dikembangkan untuk Sosial Ekonomi

Kamaruddin menjelaskan, hasil investasi syariah wakaf uang itu apa pun jenisnya sebanyak 90 persennya akan dimanfaatkan untuk program pemberdayaan umat dengan membagikannya kepada penerima manfaat wakaf (mauquf 'alaih).

Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay

Sedangkan 10 persen lainnya dapat digunakan oleh nazhir sebagai pengelola aset wakaf. "Adapun pokok wakafnya tidak akan berkurang sama sekali," terangnya. Dalam melakukan pengawasan, pengumpulan, dan pengelolaan wakaf uang, ditambahkannya Kementerian Agama berpedoman pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2009. ***

 

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x