Tanggapi Soal Abu Janda, Alissa Wahid: Itu Rasis Banget Ya! Memang Ngaco Orang Itu

- 30 Januari 2021, 21:41 WIB
Tangkapan layar Alissa Wahid dalam sebuah kegiatan Gusdurian
Tangkapan layar Alissa Wahid dalam sebuah kegiatan Gusdurian /instagram.com/alissa_wahid

Dengan kata lain, ia menegaskan apabila ada orang yang mengaku sebagai bagian dari Nahdliyin tetapi perilaku dan kelakuannya justru berlawanan dengan prinsip Aswaja An-Nahdliyah, maka dapat dipastikan itu hanya klaim sepihak.

Baca Juga: Targetkan Tenaga Kesehatan Tuntas di Februari, Menkes Budi Gunadi Ingin Layanan Publik Dimulai Awal Maret

“Boleh enggak sih orang mengklaim? Boleh. Kita juga tidak bisa melarang orang bicara bahwa dia menganggap dirinya sebagai NU,” jelas Sekretaris Pimpinan Pusat Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) ini.

Sekali lagi ia menegaskan bahwa kalau ada orang yang menyatakan dirinya sebagai orang NU, maka lihatlah perilakunya. Jika perilaku yang diperlihatkan ke publik tidak sesuai atau bahkan berlawanan dengan prinsip yang telah diajarkan di NU, maka jangan anggap sebagai representasi NU.

Abu Janda saat ini ramai diperbincangkan di publik lantaran salah satu cuitan yang ditulis di Twitter untuk membalas cuitan Natalius Pigai. Mulanya, Pigai berseteru dengan Jenderal Hendropriyono, pada 2 Januari 2021 lalu. Melihat itu, Abu Janda lantas bereaksi dan membela Hendropriyono.

“Kapasitas Jend Hendropriyono: mantan Kepala BIN, mantan Direktur BAIS, mantan Menteri Transmigrasi, Profesor ilmu Filsafat Intelijen, Berjasa di berbagai operasi militer. Kau Natalius Pigai apa kapasitas kau? sudah selesai evolusi belum kau?” tulis Abu Janda.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Minggu 31 Januari 2021, Rafael Usaha Terus Menikung Al Dekati Andin, Al Geram ke Mirna!

Kalimat terakhir itulah yang menjadi persoalan dan dinilai publik sebagai ujaran rasisme. Kemudian ada pihak yang melaporkannya dengan menggunakan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antargolongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.

Manfaatkan nama besar NU

Sebelumnya, KH As’ad Said Ali menyarankan bahwa sudah saatnya Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi bersikap tegas terhadap Abu Janda.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah