Abu Janda Pun Dilaporkan Masalah Postingan di Twitter ‘Islam Agama yang Arogan’ ke Mabes Polri

- 30 Januari 2021, 14:42 WIB
Tangkap Layar/ DPP KNPI Resmi Laporkan Abu Janda Ke Mabes Polri
Tangkap Layar/ DPP KNPI Resmi Laporkan Abu Janda Ke Mabes Polri /Jurnal Gaya/ScreenShoot/Twitter/@harisknpi

JURNAL GAYA – Lagi-lagi Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Laporan tersebut langsung diterima dengan register nomor STTL/033/1/2021/Bareskrim tertanggal 29 Januari 2021.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desak Polisi Tindak Tegas Abu Janda

Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medya Rischa Lubis mengatakan selain pihaknya melaporkan mengenai ujaran kebencian dan sara kepada tokoh Papua, Natalius Pigai juga mengenai ocehannya di twitter @permadiaktivis1 mengenai Islam Agama yang arogan.

“Berdasarkan intruksi dari Ketum DPP KNPI Haris Pertama memberi mandat kepada saya selaku Kabid Hukum DPP untuk melaporkan Abu Janda ini, diduga pemilik akun twitter @permadiaktivis1 ke Mabes Polri atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA dan penodaan agama," beber Medya saat dikonfirmasi wartawan, Sabutu 30 Januari 2021.

Baca Juga: Polemik Abu Janda, Gerindra : Jangan Ada Oknum Petantang-petenteng Merasa Tak Sentuh Hukum

Diakui Medya, pelaporan ini pun mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan masyarakat. Dengan dilaporkannya dan ditindak secara hukum kepada para pelaku yang melontarkan isu-isu SARA perlu dilakukan. Hal ini agar tidak menimbulkan potensi memecah belah persatuan.

"Dalam hal ini Abu Janda sudah mengatakan bahwa 'Islam agama yang arogan', seperti diketahui Islam bukanlah agama yang seperti itu digambarkan oleh Abu Janda," tegasnya.

Baca Juga: Banyak Pihak Minta Abu Janda Dipenjara, Ferdinand Hutahaean Malah Membelanya

Dalam laporan polisi itu, (SARA) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 28 ayat (2), penistaan agama UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 156A.

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x