JURNAL GAYA - DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan , pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Mabes Polri terkait ujaran kebencian mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Laporan Abu Janda ini tertuang dalam surat laporan Nomor: STTL/30/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021, dengan pelapor Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medi Rischa Lubis.
Baca Juga: Pelaku Rasisme ke Natalius Pigai, Ambroncius Nababan Ditahan Bareskrim usai Ditetapkan Tersangka
“Kami melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda terkait dugaan adanya ujaran kebencian dengan memakai SARA dalam Twit-nya tanggal 2 Januari 2021. Alhamdulillah, laporan kami diterima,” ungkap Medi kepada Wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Kamis 28 Januari 2021.
Ditambahkan Medi, cuitan Abu Janda ini dianggap menyakiti perasaan warga Papua. Sebab, Abu Janda diduga menghina Pigai dengan pernyataan rasisme melalui akun Twitter Permadi Arya @permadiaktivis1.
“Kau @NataliusPigai2, apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belom kau? Kata-kata evolusi yang menjadi garis bawah bagi kami untuk melaporkan akun @permadiaktivis1 karena diduga menyebarkan ujaran kebencian,” jelas Medi.
Baca Juga: Ketua Relawan Jokowi Amin, Ambroncius Nababan Hina Berbau Rasis Pada Tokoh Papua Natalius Pigai
Akibat pelaporan ini pun, Abu Janda berkomentar dan langsung menyerang Ketua Umum KNPI Haris Pertama di Twitter. Berawal dari cuitan Haris yang isinya meminta pihak kepolisian menindak tegas Abu Janda yang diduga melakukan dugaan rasisme pada mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai.
Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay