JURNAL GAYA - Ketua Relawan Pro Jokowi Amin (Projamin), Ambroncius Nababan ditahan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri karena terbukti melakukan tindak pidana kasus ujaran kebencian bernada rasial terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Sebelumnya, Ambroncius ditetapkan tersangka pada Selasa 26 Januari 2021.
Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengatakan Ambroncius resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak hari ini Rabu 27 Januari 2021. “Ya benar, penahanan di Rutan Bareskrim," kata Slamet saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 27 Januari 2021.
Baca Juga: Respon Cepat! Bareskrim Tetapkan Ambroncius Nababan Sebagai Tersangka Rasis
Ambroncius pun terancam pasal berlapis. Hal itu ditegaskan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebutkan, tersangka Ambroncius dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Penghina Tokoh Papua, Ambroncius Nababan Melenggang Pulang Tak Ditahan Sehabis Diperiksa Bareskrim
Kemudian, Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis serta Pasal 156 KUHP. "Ancamannya di atas lima tahun," kata Argo.
Sebelumnya Ambroncius Nababan melalui akun Facebooknya memposting sebuah foto berbau rasis. Foto tersebut menyandingkan tokoh Papua, Natalius Pigai disandingkan dengan foto seekor gorilla.