Banyak Pihak Minta Abu Janda Dipenjara, Ferdinand Hutahaean Malah Membelanya

- 29 Januari 2021, 13:28 WIB
 Permadi Arya alias Abu Janda.
Permadi Arya alias Abu Janda. /Portal surabaya/

JUNRAL GAYA – Banyak tokoh politik mendesak pihak kepolisian untuk memproses dan menahan Permadi Arya atau Abu Janda karena ocehannya yang rasis tentang mantan mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Mantan Politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean malah mendukungnya.

Baca Juga: Hina Natalius Pigai, Abu Janda Dipolisikan, Apakah Nasibnya Sama dengan Ambroncius Nababan?

Melalui cuitannya di akun twitter @FerdinandHaean3, mengungkapkan bahwa pelaporan Abu Janda terkesan dipaksakan. “Pelaporan terhadap @permadiaktivis1 terkesan dipaksakan dan cari2 celah untuk menghukum seseorang,” tulis Ferdinand.

Baca Juga: Pelaku Rasisme ke Natalius Pigai, Ambroncius Nababan Ditahan Bareskrim usai Ditetapkan Tersangka

Dirinya melanjukan bahwa apa yang dilakukan Abu Janda tidak rasis. “Saya melihat yg dilakukan olh Permadi / Abu Janda bukan dlm konteks niat utk berbuat rasis sehingga tak patut utk diproses hukum,” belanya.

Baca Juga: Penghina Rasis Natalius Pigai, Ambroncius Nababan Diperiksa Bareskrim, : ‘Saya Ketum Projamin Enggak akan Lari

Ferdinand menambahkan, pertanyaan Abu Janda tentang evolusi itu maknanya luas. Jadi, tidak boleh disimpulkan begitu saja bahwa terlapor melakukan tindakan rasial dengan pernyataannya. "Saya tidak sependapat cuitan (Abu Janda) itu rasisme, tetapi hanya sebuah ungkapan pernyataan dalam konteks bermain-bermain. Jadi bukan sesuatu yang serius," ucap Ferdinand.

Baca Juga: Respon Cepat! Bareskrim Tetapkan Ambroncius Nababan Sebagai Tersangka Rasis

Diberitakan sebelumnya, DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan , pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Mabes Polri terkait ujaran kebencian mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Laporan Abu Janda ini tertuang dalam surat laporan Nomor: STTL/30/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021, dengan pelapor Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medi Rischa Lubis.

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x