JURNAL GAYA - DPP KNPI melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda dalam dua kasus cuitan di media sosial, yakni soal dugaan rasis ke tokoh Papua Natalius Pigai dan menyebut Islam agama arogan.
Abu Janda dipolisikan dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 ayat (2), Penistaan Agama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 156A.
Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Media Massa Henry Subiakto mengatakan, sebagai pihak yang pernah terlibat dalam revisi UU ITE pada 2016, dirinya siap menjadi keterangan ahli terkait kasus ITE yang dinilai ada unsur paksaan.
Baca Juga: Hanya Dalam 2 Jam, Lahan Seluas 4,5 hektare di Taman Nasional Terbakar
“Sebagai ketua Panja Revisi UU ITE dari pihak Pemerintah 2016. Saya siap beri keterangan ahli. Untuk kasus-kasus ITE yang tidak sesuai unsur tapi dipaksakan karena ada tekanan opini atau keinginan mereka yang dikit-dikit melapor, mau menghukum orang lain yang beda. Ini untuk meluruskan pemahaman UU secara benar,” tulis Henry Subiakto dalam akun twitternya, Minggu 31 Januari 2021.
Sbg ketua Panja Revisi UU ITE dr pihak Pemerintah 2016. Sy siap beri keterangan ahli. Untuk kasus2 ITE yg tdk sesuai unsur tp “dipaksakan” krn ada tekanan opini atau keinginan mrk yg dikit2 melapor, mau menghukum orang lain yg beda. Ini utk meluruskan pemahaman UU scr benar.— Henry Subiakto (@henrysubiakto) January 30, 2021
Ia menyatakan, mempolisikan orang terkait UU ITE, ukurannya harus jelas dan tidak dipaksakan untuk menghukum orang.
Baca Juga: WASPADA! Gempa Magnitudo 5,2 Mengguncang Wilayah Maluku
UU ITE itu ukuran & unsur2nya jelas, jangan dipaksakan utk menghukum org yg tdk sesuai unsur2 tsb. UU jangan dipakai menekan kreativitas orang berpendapat. Tp para pembuat konten jg hrs lbh sopan dan hati2 krn bnyk msyarakat itu sensitif, mudah ingin menghukum walau gak pas.— Henry Subiakto (@henrysubiakto) January 30, 2021
“UU jangan dipakai menekan kreativitas orang berpendapat. Tapi para pembuat konten juga harus lebih sopan dan hati-hati karena banyak masyarakat itu sensitif, mudah ingin menghukum walau gak pas,” tandasnya.***