Polri Tidak Tangkap Abu Janda, Ketua Umum KNPI Siap Mundur dari Jabatannya

- 30 Januari 2021, 23:19 WIB
Ketua KNPI, Haris Pertama
Ketua KNPI, Haris Pertama /Instagram /@harispertama

JURNAL GAYA - Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama menegaskan dirinya siap mundur dari jabatannya apabila pihak kepolisian tidak menangkap Permadi Arya alias Abu Janda. “Pertaruhan marwah KNPI dan harapan Masyarakat Indonesia tentang penegakan hukum yang adil adalah dengan di tangkapnya Abu Janda,” tulis Haris pada akun twitter pribadinya @harisknpi, Sabtu 30 Januari 2021.

Baca Juga: Banser Dorong Polisi Memproses Hukum Abu Janda secata Transparan dan Independen

Sebelumnya, Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama bersama Sekjen KNPI Jackson AW Kumaat serta pengurus DPP KNPI seperti Ketua Bidang Hukum Medy Lubis kembali melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.

Baca Juga: Tanggapi Soal Abu Janda, Alissa Wahid: Itu Rasis Banget Ya! Memang Ngaco Orang Itu

“DPP KNPI kembali melaporkan Permadi Arya alias Bareskrim soal cuitnya yang menyebut Islam arogan,” ujar Haris Pertama, dalam keterangan tertulis yang diterima, Jurnal Gaya, Sabtu 30 Januari 2021.

Haris yakin di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Polri berkomitmen menindak siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum tanpa pandang bulu.

Baca Juga: Gelombang Seruan Tangkap Abu Janda Terus Menggema, Pemuda Muhammadiyah: Nyata-nyata Pecah Belah Umat

Sebelumnya Dewan Pimpinan Pusat KNPI melaporkan Abu Janda dengan register nomor STTL/033/1/2021/Bareskrim tertanggal 29 Januari 2021.

Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medya Rischa Lubis mengatakan selain pihaknya melaporkan mengenai ujaran kebencian dan sara kepada tokoh Papua, Natalius Pigai juga mengenai ocehannya di twitter @permadiaktivis1 mengenai Islam Agama yang arogan. “Berdasarkan intruksi dari Ketum DPP KNPI Haris Pertama memberi mandat kepada saya selaku Kabid Hukum DPP untuk melaporkan Abu Janda ini, diduga pemilik akun twitter @permadiaktivis1 ke Mabes Polri atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA dan penodaan agama," beber Medya saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 30 Januari 2021.

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x