Insiden Pemukulan Petugas Rutan KPK, Nurhadi Dilaporkan ke Polsek Setiabudi

- 31 Januari 2021, 23:28 WIB
Ilustrasi pemukulan petugas Rutan KPK
Ilustrasi pemukulan petugas Rutan KPK /Arahkata/

KPK menyayangkan sikap Maqdir Ismail, penasihat hukum Nurhadi (NHD) yang berasumsi atas pemukulan yang dilakukan kliennya terhadap salah satu petugas Rutan KPK jika tidak mengetahui kronologi insiden tersebut.

Seperti diketahui publik, Nurhadi terkenal setelah terseret perkara suap dan gratifikasi yang terjadi di Makhkamah Agung. Nurhadi merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), terdakwa perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.

Baca Juga: Hidayat Nurwahid Desak KPK Selidiki Kasus Lama yang Mangkrak Senilai Rp684 Miliar

"Sebagai bagian dari penegak hukum sangat disayangkan jika Pak Maqdir mengklaim tidak tahu kronologi kejadian lalu berasumsi dengan menduga-duga atas kejadian tersebut. Terlebih sengaja menggiring publik dengan opini keliru soal kejadian dimaksud," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 31 Januari 2021. Seperti dikutip dari ANTARA.

Menurut Ali Fikri lembaganya mempersilakan Maqdir berkomunikasi dengan Nurhadi untuk mengetahui kronologi secara langsung.

"Silakan komunikasikan dengan klien, Rutan Cabang KPK pasti memfasilitasi," kata dia.

Baca Juga: Hidayat Nurwahid Desak KPK Selidiki Kasus Lama yang Mangkrak Senilai Rp684 Miliar

KPK juga meminta insiden pemukulan Nurhadi itu tidak dicampuradukkan dengan proses hukum terkait perkara korupsi yang sedang dijalaninya saat ini.

Atas hal itu, KPK juga meminta Maqdir bersikap objektif dan profesional.

"Kami harap yang bersangkutan objektif dan profesional dengan tidak mencampuradukkan antara dugaan perbuatan yang dilakukan NHD tersebut dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat," kata Ali.

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x