Tersangka OS sendiri mengakui banyak dari korbannya yang justru menawarkan diri jasa prostitusi kepadanya untuk ditawarkan kepada lelaki hidung belang yang membutuhkan.
"Kadang banyak dari mereka yang datang sendiri menawarkan kepada saya. Mereka sudah jadi wanita panggilan sebelumnya. Saya hanya dapat Rp50 ribu dari sewa kamar," katanya.
Baca Juga: BIKIN NANGIS, 4 Potret Persahabatan Bambam dan Mark GOT7, Ahgase Siapin Tissue!
Polda Jatim mengamankan barang bukti berupa empat unit ponsel, dan uang Rp1,3 juta dari saksi korban.
Atas perbuatannya tersangka OS dijerat pasal 27 ayat 1 jo 45 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang prostitusi daring dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.***