"Dalam rangka menyamakan persepi tentang laporan hasil analisis PPATK terhadap beberapa rekening yang terkait dengan FPI,” tutur Rusdi, seperti dikutip JURNAL GAYA dari PMJ News, Selasa, 2 Februari 2021.
“Telah dianalisis oleh PPATK sebanyak 92 rekening, ini terdiri dari pengurus pusat FPI, pengurus daerah, dan beberapa individu yang terkait dengan kegiatan FPI," ujarnya menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, Kepala PPATK Dian Ediana Rae menjelaskan soal status analisis dan pemeriksaan rekening FPI dan pihak terafiliasinya. Menurutnya, pihaknya telah memeriksa 92 rekening FPI dan pihak terkait.
Tindakan pembekuan transaksi dilakukan dalam rangka memberikan waktu yang cukup bagi PPATK untuk melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut, usai ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang.***
Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay