Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Sebelumnya, seorang remaja berinisial A (17) menjadi korban penusukan oleh sekelompok geng sepeda motor yang ingin membegal sepeda motor korban di Jl Rawa Kedaung, Cengkareng Timur, Jakarta Barat pada Kamis 28 Januari 2021 malam pukul 23.00 WIB.
Nyawa korban bisa diselamatkan oleh warga sekitar yang mengetahui adanya aksi begal di sana. Para pelaku pun langsung melarikan diri dan korban dibawa ke rumah sakit terdekat guna mendapatkan pertolongan medis.
Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat yang mendapatkan laporan itu langsung mendatangi lokasi kejadian guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Jumat malam dengan menghadirkan korban berinisial A.
Baca Juga: Heboh Kudeta Partai Demokrat, Iwan Sumule: Rakyat Kian Dibuat Bingung dengan Pemerintahan Jokowi
Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Barat, Iptu Avrilendy menerangkan, saat itu korban sedang berboncengan dengan salah satu rekan wanitanya.
Kemudian dipepet oleh sekitar delapan orang menggunakan tiga sepeda motor.***