Jadi kurir sabu, Guru PNS di Kepulauan Meranti Diciduk polisi

- 3 Februari 2021, 11:36 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /Pixabay

JURNAL GAYA - Guru seharusnya menjadi teladan bagi para muridnya. Guru harusnya perilakunya wajib digugu dan ditiru. Bukan sebaliknya, menjerumuskan generasi muda yang mungkin salah satunya pernah jadi muridnya.

Bagaimana bila guru menjadi kurir narkoba mencari uang sampingan yang bakal membunuh generasi muda di bawahnya dengan racun narkoba tersebut?

Bagaimana bila besarnya uang sudah menutup hati nurani seorang guru.

Baca Juga: Keren! Mahasiswa Unpad Buat Inovasi Bikin Roti Jahe Merah yang Bisa Turunkan Lingkar Perut

Seperti kejadian di Kepulauan Meranti yang masuk wilayah Provinsi Riau.

Seorang guru dengan inisial IWY alias Y (36), seorang guru SD yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) ditangkap aparat Polres Kepulauan Meranti, Kepulauan Riau karena kedapatan menjadi kurir sabu.

Menurut Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito di Selatpanjang, Selasa 2 Februari 2021, mengatakan warga Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti itu ditangkap saat melakukan transaksi di jalan Siak Sri Indrapura, Kelurahan Selatpanjang Barat, Jumat, (29 Januari) lalu.

"Hasil penyelidikan Tim Opsnal Satres Narkoba, IWY akan melakukan transaksi sabu di sekitar Jalan Siak Sri Indrapura," ungkap Eko.

Baca Juga: TERUNGKAP, Lirik 'Gone' Rosé BLACKPINK Ceritakan Perpisahan yang Berantakan, Bikin Ambyar

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x