"Dan kalau Destana reguler selengkap itu, sekarang tiga indikator satgas, peralatan dan anggaran kalau ada anggaran apapun bisa dilakukan, nah anggaran bencana itu yang biasanya tidak tersedia, makanya beberapa bupati membuat Perbup, terkait anggaran untuk bencana dalam APBDes," ujar Dani.
Ia mengatakan mitigasi sederhana bisa dilakukan di tingkat desa, salah satunya dengan memeriksa saluran air untuk memastikan tak ada yang tersumbat atau memeriksa tebing-tebing apakah ada keretakan yang berpotensi longsor.
Baca Juga: Registrasi Akun LTMPT Untuk Ikuti SNMPTN Kembali Dibuka Mulai 7 Februari 2021
Pihaknya menekankan kembali mengenai periode golden time untuk meminimalisasi terjadinya korban jiwa dalam sebuah kejadian bencana alam.
Periode yang dimaksud ialah nol sampai tiga puluh menit terjadinya bencana dan 34 persen faktor keselamatan dari bencana bersumber dari kesiapsiagaan individu yang dibentuk oleh pengetahuan dan kemampuan yang bersangkutan dalam melakukan evakuasi.
Faktor lainnya, lanjut dia, ialah diberikan oleh pertolongan orang-orang terdekat, yakni anggota keluarga yang memiliki kemampuan dan rencana kontijensi yang dilatihkan jika terjadi bencana.
"Jadi faktor ini menyumbang 31 persen. Kemudian 17 persen dari pertolongan komunitas baik RT, RW atau lingkungan setempat. Peran BPBD, Tim SAR dan petugas lainnya hanya menyumbang 1,8 persen saja, karena pada saat golden time mereka tidak berada persis di tempat bencana," katanya.***