WADUH 26 Orang Diamankan dari Prostitusi Online dari Kawasan Serpong

- 6 Februari 2021, 22:52 WIB
Prostitusi Online di Serpong
Prostitusi Online di Serpong /PMJNews/

JURNAL GAYA – Prostitusi online di Kawasan Serpong, Tangrang Selatan dibongkar Polres Tangerang dan mengamankan 26 orang. Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin mengatakan dari 26 yang ditangkap itu termasuk 3 orang mucikari.

Baca Juga: Pemprov DKI Akan Bangun Jalur Sepeda Permanen Jalur Sudirman-MH Thamrin

"26 orang, temasuk tiga muncikari diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau kejahatan terhadap kesusilaan di sebuah penginapan di Tangsel," jelas Iman Imanuddin kepada wartawan, Sabtu 6 Februari 2021.

Baca Juga: Terungkap, Motif Istri Bakar Suami di Tangerang Selatan

Terungkapnya kasus prostitusi online ini berawal dari laporan masyarakat. Mereka menyebutkan bahwa di tempat penginapan tersebut diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi prostitusi online. “Terjadi transaksi prostitusi online, Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan melakukan penyelidikan di TKP," tambahnya.

Baca Juga: Hidayat Nurwahid Sindir Luhut Binsar Masalah 2 juta Data COVID 19 yang Belum Diinput

Dikatakan Iman, dari kasus terserbut pihaknya menetapkan tiga orang laki-laki yang berperan sebagai mucikari atau penyedia jasa prostitusi online sebagai tersangka. Ketiganya masing-masing berinisial R alias A (30), H alias R (31) dan RA (23).

Baca Juga: Tak Yakin Corona Berasal dari Wuhan, Ahli dari WHO Temukan Hal Mengejutkan Soal Virus

Mereka diamankan pada Jumat 5 Februari sekitar pukul 17.30 WIB. Iman mengungkapkan modus yang dijalankan pelaku antaralain menawarkan jasa prostitusi melalui aplikasi online, dengan tarif berkisar ratusan ribu rupiah. "Tersangka menawarkan jasa prostitusi online melalui aplikasi online dan menawarkan dengan harga Rp300 hingga Rp700 ribu," jelasnya.

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x