WADUH 26 Orang Diamankan dari Prostitusi Online dari Kawasan Serpong

- 6 Februari 2021, 22:52 WIB
Prostitusi Online di Serpong
Prostitusi Online di Serpong /PMJNews/

Baca Juga: Modernisasi Penjualan Tiket Penyeberangan, ASDP Gandeng ShopeePay Hadirkan Pembayaran Elektronik

Para tersangka terancam dijerat dengan Pasal Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO. “Adapun ancaman hukuman berupa penjara paling lama 15 tahun,” tegas Iman. ***

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah