Baca Juga: Modernisasi Penjualan Tiket Penyeberangan, ASDP Gandeng ShopeePay Hadirkan Pembayaran Elektronik
Para tersangka terancam dijerat dengan Pasal Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO. “Adapun ancaman hukuman berupa penjara paling lama 15 tahun,” tegas Iman. ***