Bantu UMKM Korban Pandemi COVID 19, Pemprov Jabar Buat Marketplace borongdong.id

- 7 Februari 2021, 09:10 WIB
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berinovasi dengan membuat marketplace bernama borongdong.id
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berinovasi dengan membuat marketplace bernama borongdong.id /Dok Pemprov Jabar

Namun Dedi menekankan, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang mesti dipenuhi pelaku UMKM dan ekraf untuk menjadi mitra borondong.id. Syarat dan ketentuan itu menjadi landasan dalam penyaringan.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Minta Baznas Punya Terobosan Agar Bisa Pungut Potensi Zakat Lebih Besar

Dibeberkan Dedi, syarat dan ketentuannya yakni pelaku UMKM dan ekraf sebagai produsen/distributor pertama, identitas dapat diverifikasi, berdomisili di Jabar, mampu memberikan harga yang kompetitif, dan bersedia untuk mengirim produk ke fulfillment center.

"Health, herbal, dan beauty product harus memiliki izin Badan POM. Untuk produk percetakan buku, harus memiliki izin ISBN. Sedangkan produk elektronik mesti memiliki deskripsi dan spesifikasi yang jelas dan nomor seri yang dapat teridentifikasi," jelasnya.

Baca Juga: Modernisasi Penjualan Tiket Penyeberangan, ASDP Gandeng ShopeePay Hadirkan Pembayaran Elektronik

Untuk produk fashion, dikatakan Dedi harus desain orisinil atau bukan bajakan. “Terakhir, untuk produk makanan dan minuman, sebaiknya memiliki expired date lebih dari enam bulan dan sudah memenuhi PIRT/BPOM," tambahnya.

Jika semua syarat dan ketentuan di atas sudah terpenuhi, pelaku UMKM dan ekraf dapat mengunjungi mengunjungi link bit.ly/daftarborong untuk pendaftaran. ***

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x